"Amar putusan, tolak," seperti dikutip dari laman perkara MA yang dikutip, Jumat (2/8).
Perkara kasasi Kijang teregistrasi dengan nomor 1624K/PID.SUS/2019. Putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Margono padaa 29 Juli 2019.
Kijang diketahui didakwa atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram. Namun majelis hakim PN Makassar memvonis bebas lantaran dianggap tak cukup bukti. Atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Kijang enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisidier dua bulan penjara.
Dalam pelarian, Kijang akhirnya dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di Nunukan, perbatasan Indonesia-Malaysia, MEi 2018. Saat itu Kijang buron sejak April 2016. Saat penangkapan, Kijang tanpa perlawanan.
Saat hendak dibekuk, Kijang diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Polda Sulawesi Selatan langsung melarikannya ke Polda Sulsel. Bersamaan dengan itu, Polda Sulsel juga memecat Briptu SD, anggota Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang diketahui terlibat bisnis bersama Syamsul Rijal.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Zrd8ln
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 Kilogram"
Post a Comment