Search

MA Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 Kilogram

Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas vonis bebas bandar narkoba asal Pinrang, Sulawesi Selatan, Syamsul Rijal alias Kijang Bin Abdul Hamid. PN Makassar diketahui pada Februari 2019 memvonis bebas Kijang yang dikenal sebagai bandar narkoban lintas-negara.

"Amar putusan, tolak," seperti dikutip dari laman perkara MA yang dikutip, Jumat (2/8).

Perkara kasasi Kijang teregistrasi dengan nomor 1624K/PID.SUS/2019. Putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Margono padaa 29 Juli 2019.

Kijang diketahui didakwa atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram. Namun majelis hakim PN Makassar memvonis bebas lantaran dianggap tak cukup bukti. Atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Kijang enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisidier dua bulan penjara.

Nama Syamsul Rijal kondang usai kesulitan polisi mencari jejaknya. 'Kegesitan' Syamsul dari upaya penangkapan polisi yang membuatnya dijuluki si Kijang. Selain narkoba, Kijang juga terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pelarian, Kijang akhirnya dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan di Nunukan, perbatasan Indonesia-Malaysia, MEi 2018. Saat itu Kijang buron sejak April 2016. Saat penangkapan, Kijang tanpa perlawanan.

Saat hendak dibekuk, Kijang diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Polda Sulawesi Selatan langsung melarikannya ke Polda Sulsel. Bersamaan dengan itu, Polda Sulsel juga memecat Briptu SD, anggota Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang diketahui terlibat bisnis bersama Syamsul Rijal.

(psp/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Zrd8ln
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 Kilogram"

Post a Comment

Powered by Blogger.