"Ini akan menjadi hal positif, untuk membuktikan bahwa syariah tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Damai kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Damai mengatakan, kajian mengenai Syar'i (sistem syariah) hanya perlu pembahasan khusus dan bertahap oleh lembaga yang berwenang: legislatif dan penguasa eksekutif.
Dari sisi eksekutif, kata Damai, pemerintah memiliki Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kemenkumham. Pembahasan tersebut, kata dia, untuk mencari keseimbangan Syariah dan Pancasila baik dari aspek hukum, ekonomi serta politik.
"Kajian ini mesti dimulai. Mesti diundang pula pakar hukum, akademisi, dan para praktisi. Bahkan semua pakar di masing-masing disiplin ilmu," kata dia menambahkan.
"Kalau nanti, misalnya cocok (sistem syariah), kenapa tidak diadopsi?" ujar dia.
Jadi tidak ada salahnya sistem syariah dikaji lebih dulu. Bahkan menurutnya, hukum adat juga boleh diadopsi dalam sistem hukum.
"Hukum adat dari daerah di negeri ini, boleh diadopsi sehingga menjadi hukum nasional. Kenapa tidak, bila bagus untuk diterapkan?" tegas dia.
Damai menggarisbawahi, ada hukum syar'i yang saat ini sudah menjadi UU Positif di Indonesia. Misalnya, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Begitu pula pada hukum adat keperdataan masih tetap dianut dan berlaku. contohnya, kata dia hukum adat pada suku batak, minang, jawa dan sunda terkait waris atau gono gini.
"Semua masih bisa digunakan sepanjang mereka menyatakan tunduk kepada hukum adat yang ada dan hidup turun temurun sejak nenek moyang," ujar Damai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ijtimak Ulama IV, 8 Agustus 2019 dihasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan NKRI bersyariah.Ketua PA 212 Haikal Hassan menyatakan istilah NKRI bersyariah tak lantas bertentangan dengan Pancasila. Menurut Haikal, NKRI bersyariah merujuk pada pengertian bangsa Indonesia yang tetap taat pada syariat Allah.
"Enggak ada bertentangan. Itu cuma istilah. Jangan mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak," ujar Haikal saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8).
Merespons wacana tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan istilah-istilah yang tidak ada dalam ideologi pancasila di ruang publik.
Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono. (CNN Indonesia/ Aini Putri Wulandari)
|
Hariyono mengatakan sebutan NKRI bersyariah seharusnya tidak digunakan sebagai kata keterangan negara. Menurutnya, Indonesia bukanlah negara berbasis hukum agama.
Hariyono mengatakan penggunaan istilah syariah untuk keterangan negara sangat rentan menimbulkan potensi kebingungan masyarakat. Menurutnya, jika kata syariah digunakan, maka mereka yang beragama selain Islam tidak akan menemukan padanan atau diksi yang sesuai dengan kepercayaan mereka.
"Akibatnya kita berebut untuk mengisi Pancasila dengan persepsi yang sangat beragam," jelas dia.
[Gambas:Video CNN] (ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31GppTt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PA 212: Beri Ruang NKRI Bersyariah Dikaji Secara Ilmiah"
Post a Comment