Search

Wiranto soal Gugatan Rp1 T Kivlan: Nanti Saya Jelaskan

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tak banyak berkomentar soal gugatan yang diajukan mantan anak buahnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen. Sebelumnya Kivlan menggugat Wiranto, senilai hampir Rp1 triliun soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau dikenal Pam Swakarsa pada 1998.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," kata Wiranto ditemui di kantornya, Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Seperti diketahui, gugatan Kivlan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski begitu Wiranto tak merinci kapan dirinya akan menyampaikan bantahan secara menyeluruh. Nama Wiranto dikaitkan dengan pembentukan PAM Swakarsa karena namanya saat itu masih menjabat sebagai Panglima ABRI yang kini berubah menjadi TNI.

"Tapi semuanya itu tidak benar," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada hampir Rp1 triliun. Gugatan disampaik terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsapada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998. Pembentukan PAM dilakukan guna mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya, Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.

Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialami.

[Gambas:Video CNN] (tst/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2N9d0np
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wiranto soal Gugatan Rp1 T Kivlan: Nanti Saya Jelaskan"

Post a Comment

Powered by Blogger.