KPK menduga uang itu rencananya diberikan kepada salah satu anggota Komisi VI DPR RI. Hal itu karena satu dari 11 orang yang terjaring OTT merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Selain bukti transfer Rp2 miliar, dari orang kepercayaan anggota DPR juga ditemukan sejumlah uang dalam pecahan mata dollar Amerika Serikat.
Belum diketahui pasti detail terkait OTT ini. Sebab hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang kena OTT.Setidaknya KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka atau sebatas saksi.
Selain orang kepercayaan anggota DPR itu terdapat juga unsur swasta pengusaha importir dan sopir.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2KD3DJF
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT KPK, Transfer Rp2 M Diduga untuk Anggota DPR Komisi VI"
Post a Comment