"Jadi bukan pensiun. Masa jabatan pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Dalam surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7).
Perpanjangan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan hal itu. Adapun alasan perpanjangan ialah karena kinerja Saefullah yang dianggap masih mumpuni.
"(Alasannya) Kinerja. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya. Kompetensi masih bangus. Pak Gubernur yang ajukan. Bunyinya paling lama lima tahun," ujar dia.
Chaidir mengatakan seorang pejabat tinggi negara bisa menduduki jabatan yang sama lebih dari satu periode. Hal ini diundangkan dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014.
Dalam pasal 117 menyatakan bahwa ASN ditegaskan jabatan tinggi hanya bisa diduduki paling lama lima tahun. Jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
"Tentunya setelah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) semua sudah penuhi syarat," ujar dia.
Saefullah mulai dilantik dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI pada 17 Juli 2014. Masa perpanjangan dilakukan setelah surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30B7MnC
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Perpanjang Masa Jabatan Sekda DKI Jakarta Saefullah"
Post a Comment