Search

Ingin Dampingi, YLBHI Tak Diizinkan Temui SMB di Polda Jambi

Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan Kepolisian Daerah Provinsi (Polda) Jambi ke Komnas HAM atas kasus penangkapan terhadap petani anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Pelaporan dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan para anggota SMB. Dugaan itu berdasarkan foto-foto dan video yang diduga merekam aksi penangkapan. 

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Era Purnama Sari mengungkapkan dari konten foto dan video yang beredar, terekam anggota SMB ditangkap dengan keadaan tiarap. Beberapa ada yang ditendang dan hanya memakai celana dalam.

"Kalau kita lihat video penangkapannya, ada beberapa orang ditangkap dalam keadaan tiarap sambil ditendang. Bahkan ada juga yang cuma memakai celana dalam," kata Erna dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Erna menuturkan YLBHI telah mendatangi Polda Jambi pada Kamis (25/7), sekitar pukul 13.40 WIB untuk menemui pimpinan SMB yang ditangkap, Muslim, dan para tersangka lain. 

Kedatangan YLBHI untuk memastikan kondisi para anggota SMB usai ditangkap polisi. "Apakah masih hidup dan jika masih hidup bagaimana kondisi baik fisik maupun psikologisnya," kata dia.

Di sana, Tim YLBHI menemui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Edi Faryadi, namun permintaan YLBHI menemui Muslim dan para tersangka lain tidak diizinkan karena tiga alasan.

Kata Era, Direskrimum beralasan para tersangka tak bisa dikunjungi karena belum satu minggu setelah penangkapan. Alasan kedua disebut bahwa YLBHI bukan anggota keluarga para tersangka dan terakhir, polisi menolak memberikan izin karena YLBHI tak memiliki surat tugas.

Era menolak semua alasan polisi. Dia berkata para anggota SMB sudah menghuni penjara selama lebih dari seminggu karena penangkapan terhadap mereka dilakukan sejak 18 Juli.

"Dan tidak ada aturan yang menyatakan hak besuk baru ada setelah satu minggu," ujar Era.

Selain itu, Era menyatakan berdasarkan Pasal 60 KUHAP, para tersangka berhak untuk ditemui oleh keluarga dan pihak lain.

"Penolakan ini semakin memperkuat dugaan tersangka disiksa dan mendapatkan perlakuan kejam. Perlu dipastikan pula apakah tersangka mendapatkan bantuan hukum yang selayaknya atas kehendak bebas, bukan sekedar formalitas," kata Era.

Bantah Pelanggaran HAM

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi menyatakan proses penangkapan para tersangka SMB sudah melalui prosedur dan dilakukan secara humanis.

"Pada saat penangkapan semua tersangka dalam kondisi sehat, diperlakukan dengan baik sesuai prosedur. Tidak ada yang ditembak ataupun menggunakan kekerasan, kita lakukan secara humanis," kata Kuswahyudi.

Selanjutnya, menanggapi soal video yang dilihat oleh YLBHI, Kuswahyudi menjelaskan tidak tahu menahu kejelasan sumber dari video tersebut. 

"Itu kan dari pihaknya (YLBHI), kita enggak tahu menahu soal kejelasan (sumber) gimana. Yang jelas, kita sudah tindak sesuai prosedur dan secara humanis," ujarnya menambahkan.Penangkapan terhadap anggota SMB dilakukan setelah terjadi penganiayaan dari anggota SMB kepada aparat polisi dan TNI pada 13 Juli lalu di kawasan Distrik VIII, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peristiwa penyerangan itu bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7). Pemadaman pun dilakukan untuk antisipasi kebakaran meluas.

Keesokan harinya puluhan orang yang diduga dari SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) itu.

Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas pun mencegah langkah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi, namun pencegahan berujung pada penyerangan terhadap petugas.

Tunggu Respons Komnas HAM

YLBHI melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan anggota SMB ini kepada Komnas HAM sejak Senin (22/7). Namun hingga kini Era menyebut belum ada respons dari Komnas HAM.

Era berujar respons cepat dalam kasus ini diperlukan karena bisa mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran berlanjut baik terhadap tersangka maupun terhadap petani-petani yang saat ini diburu, disisir dilarang masuk ke lokasi dan dipulangkan secara paksa ke kampungnya masing-masing.

"YLBHI menyayangkan Komnas HAM tidak kunjung turun melakukan investigasi meskipun telah beredar video dan foto-foto yang menunjukkan seriusnya persoalan," kata Era.

[Gambas:Video CNN] (ara/wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GwFAuu
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingin Dampingi, YLBHI Tak Diizinkan Temui SMB di Polda Jambi"

Post a Comment

Powered by Blogger.