"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).
Jokowi pun mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ini. Ia berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.
Jokowi menyatakan penyiraman air keras ke Novel bukan kasus yang mudah. Menurutnya, jika kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK itu mudah, maka dalam waktu satu sampai dua hari pelaku sudah bisa diungkap.
"Ya, ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah sehari-dua hari ketemu," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen jika dalam waktu tiga bulan tim teknis belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel, Jokowi mengaku akan melihat hasilnya terlebih dahulu.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan sistem kerja tim teknis yang dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada Novel.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis tersebut akan bekerja selama enam bulan. Anggota tim berasal dari Polri.
Asep mengatakan dalam tim teknis terdapat tim teknis bersifat investigasi dan tim teknis bersifat membantu penyelidikan dan penyidikan kasus Novel.
Tim teknis membantu penyelidikan itu seperti Puslabfor, Inafis dan Dokkes Polri. Tim tersebut dibentuk setelah masa kerja TPF kasus Novel berakhir. TPF dalam kerja selama enam bulan, gagal mengungkap pelaku, dalang, maupun motif penyerangan kepada Novel.
[Gambas:Video CNN] (fra/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LWmGkt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Beri Waktu Kapolri 3 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan"
Post a Comment