"Ketika kami sudah dapat salinan lengkap, akan kami pelajari dan seluruh langkah hukum yang bisa kami lakukan akan kami tempuh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).
KPK sampai saat ini baru menerima tiga lembar petikan putusan dari MA. Petikan putusan itu dijadikan dasar KPK melakukan eksekusi sementara yakni melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan.
KPK juga meminta agar MA segera memberikan salinan putusan lengkap. Febri mengatakan komisi antirasuah ingin mempelajari pertimbangan hakim untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Terutama untuk mengejar pengembalian kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun.
Selain itu, Febri mengatakan KPK juga meminta putusan lengkap itu segera dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini penting agar publik dapat mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus lepas Syafruddin, walau dinilai terbukti merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI.
Tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terkait perbuatan Syafruddin. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana, sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perkara perdata dan administrasi.
Putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas itupun suara majelis hakim tidak bulat di sana, 3 Majelis berbeda-beda masing-masing pendapatnya terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30v44vP
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung"
Post a Comment