Search

PN Jakut Bebaskan 10 PPK dari Dakwaan Manipulasi Suara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dakwaan manipulasi suara calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019.

Para terdakwa yang divonis bebas kemarin dalam dua sidang terpisah itu merupakan PPK Cilincing dan PPK Koja, Jakarta Utara.

Untuk lima anggota PPK Cilincing yang divonis tak bersalah itu adalah Idim Amin selaku ketua, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. Sementara lima PPK Koja yang juga divonis tak bersalah adalah Alim Sori selaku ketua, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin, dan Hardian Syah.

Sebelumnya, mereka dilaporkan Caleg DPRD DKI dari Partai Demokrat Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra M Iqbal Maulana ke Bawaslu RI.


Kasus mereka lalu naik ke persidangan secara terpisah sesuai wilayah masing-masing yakni Cilincing dan Koja. Atas masing-masing terdakwa, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pemilu yakni penghilangan suara.

"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Wuryanto saat membacakan putusan atas para terdakwa PPK Cilincing di PN Jakarta Utara, Rabu (24/7) seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan terhadap PPK Cilincing itu disebutkan ada perbedaan jumlah suara antara formulir C1 yang diterima pelapor dengan data yang diunggah oleh PPK Cilincing. Namun, kata Didik, mahkamah menilai formulir C1 yang digunakan PPK Cilincing bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

Hal itu didasarkan fakta formulir C1 yang digunakan PPK Cilincing diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia juga mengatakan banyak formulir C1 yang beredar namun validitasnya belum bisa dipastikan.

Majelis hakim yang dipimpin Dikdik juga menyebut fakta tidak ada saksi yang mengajukan keberatan saat berlangsungnya rekapitulasi ulang.

Fakta-fakta itulah yang kemudian meyakinkan majelis hakim yang dipimpin Dikdik itu untuk menilai dakwaan bahwa anggota PPK Cilincing lalai dalam menjalankan tugasnya tidak terbukti.

Serupa pula untuk putusan atas PPK Koja. Ketua majelis hakim, Ramses Pasaribu, menyatakan vonis tak bersalah kepada para terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu manipulasi suara dengan menghilangkan suara caleg DPRD DKI Jakarta.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ramses saat membacakan vonis di PN Jakarta Utara, kemarin.

Dalam sidang tersebut Ramses mengatakan PPK Koja telah bertindak sesuai prosedur dengan menggunakan formulir C1 yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.

Ramses menjelaskan dalam hal ini PPK Koja menggunakan formulir C1 berhologram yang diperoleh dari KPU. Sedangkan, formulir C1 pelapor yang dijadikan barang bukti dipertanyakan keabsahannya. Ramses menyebut, banyak formulir C1 beredar selain yang dimiliki PPK.

"Tidak dapat dipertanggungjawabkan salinan C1," ujar Ramses.


[Gambas:Video CNN] (Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Mb62gT
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jakut Bebaskan 10 PPK dari Dakwaan Manipulasi Suara"

Post a Comment

Powered by Blogger.