Aset-aset itu didapat dari pengungkapan 20 kasus tindak pidana narkoba terhitung sejak Januari hingga Juli 2019.
Penyitaan aset para tersangka hasil penjualan narkoba meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasaan, hingga perusahaan."Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkotik," demikian keterangan resmi BNN yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).
"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut."
Barang bukti pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang disita BNN. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OjdKs5
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Sita Rp60 Miliar Aset Hasil Bisnis Narkoba"
Post a Comment