Search

Cerita Dokter Gigi di Sumbar Gagal Jadi PNS karena Difabel

Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter gigi Romi Syofpa Ismael tengah memperjuangkan nasibnya yang mengalami diskriminasi gagal menjadi (PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, karena kondisi disabilitas.

Perjuangan perempuan kelahiran 1986 yang selama ini mengabdi di Puskesmas Talunan, Solok Selatan sebagai tenaga harian lepas itu didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan setidaknya dua langkah hukum yang sedang dipersiapkan untuk membantu Romi yakni pada peradilan administrasi negara dan tindak pidana.

"Saat ini semua [materi gugatan] tengah dipersiapkan, ketika sudah siap akan disampaikan minggu depan," ujar Wendra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Sebelumnya, kata Wendra, pihaknya selaku pendamping Romi sudah melayangkan keberatan ke Pemkab Solok Selatan namun setelah batas maksimal 10 hari tak mendapatkan respons.

"Jadi kita melayangkan secara administrasi negara, dan secara pidana karena diduga ada diskriminasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas," kata Wendra.


Wendra lalu memaparkan kronologi nestapa yang dialami Romi. Semula Romi mendaftar mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Romi lalu dinyatakan lulus seleksi CPNS lewat pengumuman Sekda Solok Selatan bernomor 800/1031/XII/BKPSDM-2018 pada 31 Desember 2018.

Kemudian pada 18 Januari Romi pun melengkapi pemberkasan dan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Djamil. Pada 1 Maret 2019, hasil tes di RSUD M Djamil menyatakan Romi layak kerja.

Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tak meloloskan Romi karena tak sesuai dengan persyaratan formasi umum. Akhirnya yang diluluskan adalah pelamar yang sebelumnya berperingkat di bawah Romi.

"Kami sudah mencoba melakukan upaya dialogis, bahkan Wagub Sumbar [Nasrul Abit] pun turun tangan dengan berkirim surat kepada Pemkab Solok Selatan. Tapi, upaya itu belum bisa mendorong pemkab mengevaluasi keputusannya," ujar Wendra.

Wendra mengatakan pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Sumbar. Ombudsman Sumbar pun telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Pemkab Solok Selatan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Jika tak dipenuhi [Pemkab Solok Selatan], pemanggilan paksa bisa dilakukan [Ombudsman]," uar Wendra.

Soal pekerjaan sebagai tenaga lepas di Puskemas Talunan, Wendra menerangkan Romi saat ini sedang izin sementara karena kasus yang dihadapinya.


Dikutip dari akun instagram LBH Padang, Romi merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, Padang. Romi mengalami disabilitas setelah ia melahirkan anak kedua lewat proses operasi.

'Setelah melahirkan drg Romi mengalami paraplegia (Kelemahan pada tungkai kaki bawah),' demikian pernyataan yang dikutip dari instagram LBH Padang.

[Gambas:Instagram]

Sementara itu, Ketua Panselda CPNS 2018 yang juga Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi, menyatakan pembatalan kelulusan Romi karena tak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.

"Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," kata Yulian seperti dikutip dari instagram Humas Solok Selatan.

Lebih lanjut ia juga mengatakan keputusan yang diambil juga setelah menerima berbagai masukan, konsultasi, dan juga rekomendasi dari berbagai pihak.

"Termasuk setelah kita berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kementerian Kesehatan, dan pihak lain," katanya.

Kabid PPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Admi Zulkhairi mengatakan formasi bagi penyandang disabilitas sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan.

[Gambas:Instagram]

Sebaliknya, menanggapi keterangan Pemkab Solok Selatan, Wendra menegaskan formasi umum yang merujuk pada aturan Kemenpan RB itu tak menutup ruang bagi Romi mengikuti tes CPNS.

"Formasi umum itu terbuka untuk siapa saja, kecuali untuk formasi khusus yang hanya ditujukan untuk kandidat tertentu saja jabatannya seperti untuk penyandang disabilitas, cumlaude [lulusan terbaik], serta putra-putri Papua dan Papua Barat," kata Wendra.

Wendra menerangkan disabilitas bukanlah penyakit yang membuat Romi disebutkan tak layak terdaftar sebagai CPNS. Apalagi, sambungnya, sudah ada keterangan medis yang menyatakan Romi layak kerja pula.

"Hak-haknya sudah diatur dalam berbagai aturan. sayangnya masih banyak pejabat yang kurang paham hal itu," katanya.

Untuk memperjuangkan nasibnya, Wendra menerangkan Romi secara pribadi bahkan sampai mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, katanya, belum ada konfirmasi terkini dari pihak istana mengenai surat dari perempuan kelahiran Sicincin tersebut.

"Surat itu dikirim 25 Maret 2019, tapi belum ada kabar terbaru juga dari KSP," kata Wendra.

(kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Y9XQ32
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cerita Dokter Gigi di Sumbar Gagal Jadi PNS karena Difabel"

Post a Comment

Powered by Blogger.