Search

DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR resmi menyetujui agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti (pengampunan) kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja dari pihaknya soal pertimbangan pemberian Amnesti tersebut.

Erma menilai Komisi III telah mempertimbangkan aspek keadilan untuk memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril. Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.

"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).

Usai mendengarkan laporan dari Komisi III, Utut lantas melempar pertimbangan amnesti tersebut untuk disetujui apakah akan diberikan DPR atau tidak.

"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maqnun dapat disetujui?" tanya Utut

"Setuju," serempak anggota sidang.

Keputusan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril itu langsung disambut tepuk tangan meriah para peserta sidang yang hadir. Tampak pula Baiq Nuril yang berada di balkon ruang sidang memberi isyarat berterima kasih kepada para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti bagi Baiq Nuril. Amnesti tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE.

Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum amnesti disetujui DPR, perempuan asal NTB itu sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun langkah hukumnya ditolak majelis hakim agung.


[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XYqBnU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.