Tak hanya itu, dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar hari ini, DPR turut memutuskan perpanjangan serupa untuk 16 RUU lain setelah mempertimbangkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Selain RUU KUHP dan RUU PKS, 15 RUU lain yang diperpanjang adalah RUU kewirausahaan Nasional, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU Perubahan atas UU Nomor 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, DPR turut memperpanjang RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
|
Empat rancangan beleid lainnya yang diperpanjang adalah RUU tentang BUMN, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Sumber Daya Air, dan RUU tentang Perkoperasian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik pernah memprediksi pembahasan Revisi RUU KUHP belum bisa dituntaskan pada bulan Juli 2019 ini.
Hal itu tak lepas dari tujuh isu krusial yang terkandung dalam RKUHP yang belum disepakati antara pihak DPR dan pemerintah.
Selain itu dalam paripurna hari ini, para anggota DPR pun menyetujui pertimbangan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti (pengampunan) kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
|
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Ohh3jo
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembahasan RUU KUHP dan PKS di DPR Diperpanjang"
Post a Comment