Search

Hoaks Ratna Sarumpaet, Seret Prabowo dan Vonis 2 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kasus Ratna ini mencuat saat publik sedang panas di tengah kampanye pilpres 2019 sudah berjalan.

Pada 21 September 2018, Ratna mengaku dikeroyok sejumlah orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara di Bandung.  Belakangan diketahui, di hari tersebut Ratna pergi ke RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menyedot lemak di pipinya, namun hasilnya malah bengkak dan lebam. 

Bukti lebam itu kemudian digunakan Ratna untuk mengelabui keluarga dan rekan-rekannya bahwa ia telah dipukuli orang tak dikenal.

Kabar Ratna dikeroyok itu baru diketahui luas oleh publik pada 1 Oktober 2018. Keesokan harinya, Polda Jawa Barat bergerak cepat dan menemukan tidak ada pasien atas nama Ratna Sarumpaet di seluruh Rumah Sakit yang ada di Bandung.

Namun, berita Ratna telah dikeroyok diramaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon lewat akun twitter pribadinya pada 2 Oktober 2018 . Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan telah menjenguk Ratna yang sedang melalui masa pemulihan. Ia juga turut mengunggah foto bersama Ratna dengan membubuhi keterangan bahwa penganiyaan terhadap Ratna sangat keji.

Tak hanya Fadli, beberapa aktivis dan politikus yang ada di barisan opisisi pada pilpres 2019 juga turun meramaikan kasus Ratna. Beberapa di antara mereka menduga pengeroyokan Ratna berhubungan dengan kondisi pemilu dan vokalnya Ratna mengkritik rezim Jokowi Widodo yang juga menjadi calon petahana di pilpres 2019.

Pada 3 Oktober 2018, Polisi menggelar jumpa pers dan menyebut wajah lebam Ratna Sarumpaet disebabkan operasi plastik bukan karena dianiaya. Penyelidikan melibatkan dua Polda yakni Jawa Barat dan Metro Jaya. Dokumen hasil penyelidikan tersebut beredar di kalangan wartawan.

Beberapa poin yang ditemukan polisi adalah tidak ada saksi mata di Bandara Husein Sastranegara Bandung yang melihat aksi pengeroyokan dan juga tak ada daftar manifes atas nama Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna mengklaim dianiaya usai menghadiri konferensi dengan beberapa peserta dari luar negeri.

Polisi juga sudah meminta keterangan ke RS Bina Estetika dan diperoleh keterangan bahwa Ratna Sarumpaet menjadi pasien di rumah sakit tersebut pada tanggal 20, 21 dan 24 September 2018.

Melihat gerak cepat polisi, di hari yang sama, Ratna langsung mengundang pewarta dan menyatakan ia telah berbohong soal pengeroyokan. Kala itu, Ratna mengaku ia adalah pencipta hoaks terbaik yang telah menghebohkan semua negeri.

Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf khusus untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto karena telah tulus membelanya dan percaya dengan kebohongan yang ia buat. Pada 4 Oktober 2018, Ratna umumkan mundur dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Di hari yang sama, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta saat berencana pergi ke China lalu Cile untuk menghadiri kongres perempuan dengan bantuan dana Pemprov DKI Jakarta. Usai ditangkap, Ratna langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan kebohongan, Ratna resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018.

Sejak awal Oktober, hingga 28 Februari 2019 yang menjadi sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti putri Ratna, Atiqah Hasiholan, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, dan pengamat politik Rocky Gerung. Di tengah pemeriksaan polisi, Bawaslu juga ikut memeriksa Ratna atas dugaan kampanye hitam pemilu.

Pada 19 Maret 2019, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ratna, termasuk soal permintaan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan dan usia yang sudah uzur.

Pada 4 April 2019, pendiri PAN Amien Rais menjadi saksi dan menceritakan bahwa ia dan Prabowo adalah korban kebohongan Ratna. Di dalam ruang sidang, Ratna kembli meminta maaf dan mencium tangan Amien Rais.

Pada 28 Mei 2019, Ratna yang berharap bebas dan mengaku bahwa melakukan operasi plastik untuk menutupi penuaan itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun penjara.

Namun, tuntutan JPU tersebut tak dipenuhi oleh Majelis Hakim yang pada 11 Juli 2019 memberikan vonis dua tahun penjara. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Hakim meringankan hukuman Ratna atas dasar umur yang sudah tua dan permintaan maaf yang telah disampaikan eks pemain teater itu.

Namun Ratna mengaku tak terima karena perbuatannya itu tidak masuk kategori keonaran. Dia menduga kasusnya telah dipolitisasi. Ia pun menyampaikan akan pertimbangkan untuk mengajukan banding.

[Gambas:Video CNN] (ayu/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30ucdk1
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hoaks Ratna Sarumpaet, Seret Prabowo dan Vonis 2 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.