"Bagi kami efektif sebagai bagian dari public awareness, ya tetapi memang belum efektif [menekan] sebagian dari pengeluaran-pengeluaran ekonomi rumah tangga (rokok)," kata Anung kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta, Kamis (11/7).
Pertama, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Kedua, sudah mengeluarkan perda. Ketiga, mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati untuk larangan iklan larangan iklan rokok.
Meski demikian, Anung menyebut baru dua daerah yang benar-benar sampai pada kategori ketiga.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
|
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 22 provinsi memiliki regulasi KTR. 12 provinsi lainnya belum menerbitkan kebijakan itu.
Untuk tingkat kabupaten, 300 wilayah sudah menerbitkan peraturan daerah mengenai KTR. Untuk tingkat kota, 68 daerah telah menerbitkan kebijakan KTR.
KTR sendiri diterapkan di sejumlah tempat publik seperti angkutan umum, ruang publik, sekolah, kantor, tempat ibadah, hingga kawasan bermain anak.
Namun, Anung belum mengetahui efektivitas perda yang sudah dikeluarkan atau diterapkan itu dalam menekan jumlah perokok."Kalau jumlahnya kita belum. Saya ngomong faktanya; di Indonesia konsumsi rokok meningkat tiap tahunnya. Jadi batang rokok yang dibakar atau yang dibeli oleh masyarakat meningkat," aku dia.
Diketahui, prevalensi perokok pemula atau remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Foto: Fajrian
|
Data itu berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 1-31 Mei 2018 terhadap 1.000 responden, baik perokok pasif maupun aktif.
Anung melanjutkan efektivitas KTR juga tergantung pada penegakan peraturannya.
Misalnya, kasus mendiang Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Soetopo Purwo Nugroho. Dia meninggal akibat karena kanker paru stadium IVB, di Guangzhou, China, Minggu (7/7).Dalam video yang sempat diunggahnya, Soetopo mengatakan lingkungan kerjanyalah yang menjadikan dirinya sebagai perokok pasif yang berujung terkena kanker paru.
Merespons hal tersebut, Anung mengatakan kemungkinan pada saat itu kantor BNPB belum menegakkan aturan Kawasan Tanpa Lingkungan (KTR) meski sudah ada aturannya, atau ada penataan udara yang kurang tepat.
[Gambas:Instagram]
"Barangkali pada saat itu di BNPB belum menerapkan kawasan tanpa rokok. Menerapkan itu artinya sudah menegakkan [aturan]," ucap dia.
Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia (YLKI) Tulus Abadi menyebut banyak kantor pemerintahan yang tidak konsisten menerapkan KTR.
"Banyak kantor-kantor pemerintahan yang pimpinan dan stafnya merokok di tempat kerja yang tertutup," kata dia, dikutip dari Antara.
Tulus mengatakan hal itu seharusnya menjadi perhatian banyak pihak dan para pimpinan wilayah karena kawasan tanpa rokok sebenarnya merupakan upaya melindungi masyarakat agar tidak menjadi perokok pasif.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2XJsboA
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes Akui Kawasan Tanpa Rokok Tak Efektif Pangkas Perokok"
Post a Comment