Diduga terdapat sejumlah pihak turut kecipratan duit haram dari kasus korupsi ini selain mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin, untuk menelisik aliran dana ini. Haris dan Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman.
"Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).
Pemeriksaan terhadap Haris kemarin merupakan penjadwalan ulang. Haris tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Saat itu, PT Waskita Karya mengirimkan surat kepada penyidik atas ketidakhadiran Haris. Namun, tak diketahui secara pasti alasan Haris mangkir.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.
Sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2K01jfB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Usut Aliran Dana 14 Proyek Fiktif Waskita Karya"
Post a Comment