Pemuatan hak jawab ini menindaklanjuti Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi (PPR) Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo.
"Kami mematuhi rekomendasi Dewan Pers, dengan memuat hak jawab yang dikirimkan oleh kuasa hukum Pak Chairawan dalam Majalah Tempo edisi terakhir," kata Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).
Hak jawab itu dimuat pada edisi terakhir Majalah Tempo yang terbit pada Senin (15/7). Selain itu, Tempo juga memuatnya di media siber pada hari yang sama.
Budi menganggap sengketa pemberitaan ini sudah selesai dengan dimuatnya hak jawab dari Chairawan. Dia berharap kasus yang diadukan mantan komandan Tim Mawar ini tidak berlanjut ke ranah pidana.
"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada tuntutan hukum, karena sudah ada MOU juga antara Dewan Pers dan Polri," kata Budi.
Tempo, kata Budi, menganggap Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan seputar pers.
Budi mengatakan Dewan Pers menyebut liputan Tempo terkait ini sudah sempurna. Namun satu hal yang disebut melanggar kode etik jurnalistik yaitu judulnya memuat opini terkait Tim Mawar.
"Kalau judulnya tidak Tim Mawar, menurut mereka sama sekali liputannya tidak ada persoalan," kata Budi.
Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
|
Ketua Dewan Pers M. Nuh yang menandatangani surat tersebut mengatakan Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar.
Dalam artikel 'Bau Mawar di Jalan Thamrin', kata Nuh, Tempo menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai.
Meski demikian, PPR Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari pelbagai sumber. Keberimbangan itu, kata Dewan Pers, dilakukan melalui wawancara atau klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.
Dewan Pers kemudian memberikan tiga rekomendasi, yaitu memuat hak jawab serta permintaan maaf di Majalah Tempo dan media siber. Pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima rekomendasi Dewan Pers.
"Adapun terkait dengan penyebutan "Tim Mawar" dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca," demikian Tempo menulis pengantar saat memuat hak jawab tersebut.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli tidak berkenan memberikan komentar terkait kasus ini karena dirinya termasuk anggota Dewan Pers. Dia pun mendelegasikan kepada pemimpin redaksi Koran Tempo untuk menjelaskan kasus ini.
[Gambas:Video CNN] (pmg/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2jWCmbT
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Muat Hak Jawab Chairawan, Tempo Harap Tak Ada Tuntutan Hukum"
Post a Comment