"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Meski ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak menahan PDK karena dianggap kooperatif. PDK juga memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan kepolisian.
Dalam pemeriksaan Senin (15/7) kemarin, PDK terbukti lalai dalam mengendari kendaraannya sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka.
Namun Nasir tak menjelaskan detail soal hasil pemeriksaan terhadap PDK tersebut.
"Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan, tidak cukup jarak pengereman," ujar Nasir.
Atas perbuatannya, PDK disangkakan Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta," ucap Nasir.
PDK diduga menabrak pengendara motor Yamaha NMAX yang dikendarai oleh LM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengendara Rubicon itu menabrak dari arah belakang sehingga pengendara motor itu mengalami luka.
Pengendara motor lantas dibawa ke RS MMC oleh PDK dan saksi untuk menjalani perawatan medis.
Namun setelah korban mendapatkan perawatan medis, PDK tersebut meninggalkan RS MMC. Keluar dari RS MMC, pengendara Rubicon justru masuk ke area steril yang saat itu tengah digunakan untuk kegiatan lari maraton.
Korban kecelakaan berinisial LM itu sendiri diketahui merupakan panitia dari kegiatan lari maraton tersebut.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2lreGMX
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Rubicon Jadi Tersangka Tabrak Lari"
Post a Comment