Search

Munarman: Rizieq Shihab Sudah Tidak Ada Perkara

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan Rizieq Shihab sudah tidak berstatus tersangka dalam perkara apapun. Menurutnya, kepolisian sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang diduga melibatkan Rizieq.

"Saya mau katakan Habib Rizieq sudah tidak ada perkara, sudah tidak ada kasus, sudah SP3," ujar Munarman di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (15/7).


Munarman menuturkan Kepolisian sudah mengeluarkan SP3 atas semua kasus yang diduga melibatkan Rizieq. Munarman mencatat ada dua kasus yang sudah SP3, yakni kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Terhadap dua SP3 itu, Munarman bahkan mengklaim menyampaikan langsung kepada Rizieq yang tengah berada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Munarman mengingatkan semua pihak untuk tidak kembali mengungkit kasus hukum yang sempat diduga melibatkan Rizieq. Jika masih ada yang mengungkit hingga mengaitkan persoalan hukum itu ke dalam polemik kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia, Munarman menyebut orang tersebut bahlul alias bodoh.

"Jadi kalau ada yang masih ngomong nyebut 'ya pulang saja kalau berani kan nanti dia (Rizieq) harus berhadapan dengan hukum', ini orang bahlul saya mau katakan. Siapapun ya bahlul nih orang," ujarnya.


Di sisi lain, Munarman enggan berkomentar soal status Rizieq sebagai terlapor dalam sejumlah dugaan kasus tindak pidana.

"Terserah kalau yang untuk terlapor. Yang tadi saya katakan tersangkanya sudah klir, tidak ada," ujar Munarman.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kepulangan Rizieq merupkan urusan imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Menurutnya, Rizieq tak perlu risau dengan proses hukum jika merasa tak bersalah.

Dedi menuturkan kepolisian hanya memastikan keamanan setiap warga negara Indonesia. Dia menyebut Rizieq tidak perlu khawatir jika hendak kembali ke Indonesia.

Saat ini Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 polisi menerbitkan SP3 kasus tersebut.

Selain kasus pornografi yang telah di SP3, masih terdapat sejumlah perkara lain yang pernah menjerat Rizieq. Salah satunya, kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.


[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2lq2xrB
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Munarman: Rizieq Shihab Sudah Tidak Ada Perkara"

Post a Comment

Powered by Blogger.