"Dari hasil interogasi, tersangka Nunung dan suami sudah memesan 10 kali sabu dalam waktu tiga bulan," kata Kepala Subdirektorat I/Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7) dikutip dari Antara.
Pada Jumat (19/7), Nunung dan suaminya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama suaminya dan satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto selepas bertransaksi di rumah Nunung.Meski pemasok narkotika bagi pasangan Nunung dan July telah ditangkap, yakni Hadi alias Hery, Calvijn mengatakan pihak kepolisian tetap mengejar pelaku lain yakni E. Dia disebut merupakan pemasok barang haram itu ke Hadi. E sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan ke DPO E dan kemungkinan tersangka lainnya," ujar Calvijn.
Penangkapan Nunung dan July itu bermula dari informasi bahwa rumah pasangan tersebut di Jalan Tebet Timur III sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas dan empat unit ponsel.
Calvijn mengatakan dari hasil interogasi Nunung dan suaminya, narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp1,3 juta per satu gram.
[Gambas:Video CNN] (Antara/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32CKG1U
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nunung Srimulat Pesan Sabu 10 Kali dalam 3 Bulan"
Post a Comment