"Pada 2017, makam tumpang 37 persen, kemudian 39 persen pada 2018. Tahun ini, diprediksi meningkat lagi," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dishut DKI Jakarta Ricky Putra, Rabu (24/7) seperti dikutip dari Antara.
Ricky mengatakan persentase makam baru selama kurun waktu tersebut masih lebih banyak petak yang merupakan lubang baru dibandingkan sistem tumpang. Ia mengatakan lubang makam baru yang dibuat pada 2017 ada 63 persen, dan 2018 ada 61 persen.
Meski demikian, Ricky memperkirakan permintaan makam tumpang karena keinginan keluarga memilih tempat-tempat pemakaman umum (TPU) tertentu walaupun sudah penuh.
"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari ruang makam baru," katanya.
Termasuk tiga tempat tersebut, Ricky mengatakan saat ini setidaknya ada 16 TPU di Jakarta yang tak boleh lagi dibikin petak makam baru.
Rinciannya adalah TPU Kawi-Kawi, TPU Pasar Baru Barat, dan TPU Karet Bivak untuk wilayah Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Timur ada enam titik yakni TPU Utan Kayu, TPU Penggilingan, TPU Pondok Kelapa, TPU Kebon Pala, TPU Kampung Penggilingan, dan TPU Malaka/Tanah Merah.
Dan ada tujuh titik di Jakarta Barat yakni TPU Malaka/Grogol Kemanggisan, TPU Joglo, TPU Utan Jati, TPU Semanan, TPU Basmol, TPU Sukabumi Selatan, dan TPU Rawakopi.
Di luar 16 TPU tersebut, kata Ricky, masih banyak lahan pemakaman yang bisa dibuatkan petak makam baru. Di Jakarta sendiri, sambungnya, saat ini total ada 84 TPU yang tersebar 27 kecamatan di lima kota administrasi, dan lima TPU di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Sementara itu proyeksi kebutuhan lahan makam di DKI Jakarta sejauh ini sudah ada lahan siap pakai seluas 39,76 hektare untuk menampung 72.288 petak makam dengan durasi tampung hingga 2022. Ricky menerangkan untuk durasi 2022-2037 masih ada lahan yang belum siap pakai seluas 195,76 hektare yang bisa menampung 355.848 petak makam.
Proyeksi kebutuhan makam itu dihitung menggunakan rasio kematian terhadap kelahiran sebesar 0,39 tahun dan tanpa memperhitungkan pengurangan terhadap lahan tumpang atau kedaluwarsa.
"Artinya, tidak dihitung dengan lahan tumpang saja proyeksi kebutuhannya masih sejauh itu, apalagi ditambah dengan tumpang. Daya tampungnya bisa lebih banyak lagi," kata Ricky.
TPU-TPU di Jakarta selalu ramai saat jelang Ramadan dan momen Lebaran karena masyarakat ramai-ramai berziarah ke makam kerabat mereka.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam
Menurut Ricky walaupun ketersediaan lahan makam di Jakarta masih cukup luas, tetapi masyarakat kerap memilih TPU-TPU tertentu yang membuat kapasitasnya penuh. Itu, sambungnya, karena warga umumnya ingin memakamkan di tempat yang dekat dengan kediaman atau dekat dengan makam kerabat dekat lainnya.
Jika tempat yang dimaksud di TPU-TPU yang sudah tak ada tempat buat petak makam baru, maka dibuatkan sistem tumpang. Namun, ada syarat sebelum pemakaman tumpang itu dilakukan yakni ketika izinnya sudah lewat tiga tahun.
"Ini berdasarkan persetujuan keluarganya. Kalau mau ditumpang, ya, silakan, karena kan memang sudah penuh," katanya.
Soal pemakaman itu sendiri telah diatur lewat Perda DKI Nomor 3/2007 di mana untuk memperpanjang izin penggunaan tanah makam (IPTM) akan dikenakan tarif maksimal Rp100.000 sesuai blok.
Biaya perpanjangan IPTM untuk blok AAI sebesar Rp100.000, AAII Rp80.000, AI Rp60.000, AII Rp40.000, sementara AIII untuk warga miskin ditetapkan nol rupiah. Pembayaran itu dilakukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di tingkat kelurahan.
Untuk mengurus perpanjangan IPTM, ahli waris harus meminta pengantar dari TPU sebagai persyaratan. Tujuannya, memastikan petak makam masih ada dan menghindari makam fiktif. Sesuai aturan, kata dia, makam yang tidak diperpanjang IPTM-nya akan ditumpang, tetapi tetap melalui pertimbangan dan kajian. Ricky mengatakan sampai dengan saat ini masih banyak lahan makam yang belum diperpanjang IPTM-nya, padahal sudah lewat dari tiga tahun.
"Banyak yang belum memperpanjang (IPTM). Ya, kami ingatkan, seperti pernah kami lakukan di TPU Karet Bivak yang sudah bertahun-tahun tidak diperpanjang," katanya.
Suasana di TPU Karet Bivak, Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
|
Untuk mempermudah warga, sambungnya, telah ada aplikasi pemakaman di ponsel pintar berbasis android yang bisa digunakan sejak April lalu.
"Bisa dicek apakah izinnya masih berlaku atau sudah telat. Lebih mudah pakai itu karena cukup membuka aplikasi. Kalau cuma diingat-ingat, bisa lupa," kata Ricky.
Bahkan, kata dia, masyarakat selaku ahli waris tidak perlu khawatir lagi kehilangan jejak keluarganya yang dimakamkan di TPU. Termasuk, lokasi petak makam, sebab disediakan ruang untuk menempatkan foto petak makam dan suasana di sekelilingnya.
"Misalnya, kakeknya meninggal, dulu yang ngurusin makam adalah omnya. Setelah omnya meninggal, tidak tahu di mana makam kakeknya. Pakai aplikasi ini, tidak perlu repot," katanya.
Masyarakat, kata dia, cukup memasukkan data secara benar saat registrasi, termasuk nomor kartu tanda penduduk (KTP), berikut data ahli waris sehingga semuanya teradministrasi secara baik.
Selain itu, aplikasi Pemakaman DKI Jakarta juga bisa menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dengan petugas TPU dan Dishut karena ada fitur chatting.
"Mau nanya apa aja boleh, real time. Misalnya, mana TPU yang masih kosong, gimana ngurus perizinan, dan sebagainya," kata Ricky.
[Gambas:Video CNN] (Antara/kid)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Z7bmWs
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Permintaan Makam Bertumpuk di Jakarta Terus Meningkat"
Post a Comment