Search

Polisi Cabut Laporan Terhadap Caleg Gerindra yang Buron

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mencabut laporan terhadap calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto terkait kasus dugaan politik uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pencabutan laporan itu berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli.

"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).


Argo menyampaikan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Yupen selaku pelapor pada Selasa (16/7) lalu terkait pencabutan laporan tersebut.

"Kita telah memeriksa pelapor Yupen Hadi terkait pencabutan laporan polisi sebagaimana tertuang dalam BAP pencabutan laporan polisi. Kita juga telah melakukan gelar perkara penghentian penyidikan," tuturnya. Argo.

Diungkapkan Argo, Wahyu juga telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada KPUD DKI Jakarta pada 15 Juli.


Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman pun telah mengonfirmasi laporan terhadap Wahyu terkait kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 sudah dicabut.

"Iya sudah dicabut," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Wahyu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019.

Polisi bahkan membuat pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu. Pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.

Dal

am pengumuman itu tertulis bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto.

Alamat Wahyu dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat. Disebutkan pula bahwa Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019. Selain itu, tertulis Wahyu telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.

Di akhir selebaran itu tertulis siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32v7K2F
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Cabut Laporan Terhadap Caleg Gerindra yang Buron"

Post a Comment

Powered by Blogger.