Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka telah disampaikan.
"Kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN, Jumat 19 Juli 2019," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (18/7).Ini jadi pemanggilan kedua untuk Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka korupsi BLBI. Panggilan pertama dilayangkan pada Juni 2019 lalu, namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pihak Sjamsul tidak memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran bos PT Gajah Tunggal Tbk dan istrinya itu.
"Di panggilan pertama itu tidak ada respon sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan sudah bekerja sama juga dengan kantor KBRI setempat begitu dan juga meminta bantuan otoritas setempat di Singapura untuk menyampaikan surat tersebut," kata Febri, Selasa (16/7) lalu.
Febri mengatakan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Surat ke alamat di Indonesia yakni rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan telah dikirim sejak 10 Juli 2019.
"Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia," jelasnya.Sjamsul Nursalim yang merupakan bos PT Gajah Tunggal dan istrinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun. (ani/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LsdSmV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim Terkait Korupsi BLBI"
Post a Comment