Search

DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bakal menindaklanjuti surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi III, Jazilul Fawaid mengatakan DPR akan membahas surat tersebut pekan depan.

Komisi III, kata dia, memiliki kewenagan untuk membahas hal kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan setelah menerima mandat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (16/7) lalu.

"Sebenarnya komisi III sudah siap membahasnya, tapi agendanya kapan kira-kira minggu depan," kata Jazilul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, Politikus PKB itu mengatakan pembahasan itu harus rampung sebelum gelaran rapat paripurna sebelum reses pada tanggl 24 Juli mendatang. "Jadi sebelum itu harus selesai pembahasannya," kata dia.

Jazilul memastikan Komisi III hanya ingin memberikan yang terbaik bagi Nuril saat membahas surat amnesti tersebut. Ia memprediksi pembahasan itu tak akan menemui kesulitan berarti dan akan berjalan baik di Komisi III.

"Ya pendapat masing-masing sebenarnya fraksi saya belum tahu. Tapi keliatannya akan berjalan baik lah nantinya," kata dia

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan pembahasan itu akan dimulai awal minggu depan.

"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III kemungkinan awal minggu depan," kata Arsul saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR akan menyetujui untuk memberikan rekomendasi terkait pemberian amnesti itu.

"Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan. Kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bamsoet.

Diketahui, perkara itu bermula ketika Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30OOImf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.