Search

PPP: Koalisi Jokowi Tetap Ada Meski TKN Dibubarkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi menegaskan pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tak berarti koalisi parpol pengusung Jokowi turut dibubarkan.

Ia mengatakan tugas utama TKN sudah berakhir setelah pasangan Jokowi-Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilpres 2019.

"Karena memang TKN dibentuk untuk pemenangan Pilpres dan Pilpres sudah selesai. Selanjutnya tinggal koalisi, bukan TKN lagi. Artinya pembubaran TKN bukan berarti pembubaran koalisi," kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7).

Baidowi menambahkan sudah sepatutnya TKN dibubarkan. "Karena kalau struktur TKN tidak dibubarkan mau ngapain lagi dengan ratusan orang di dalamnya?" Kata dia.

Lebih lanjut, Baidowi mengatakan koalisi 10 parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf akan tetap ada dan berlanjut mengawal pemerintahan selama lima tahun ke depan. Meski demikian, ia belum mengetahui bagaimana format wadah koalisi Jokowi-Ma'ruf ke depan, usai TKN dibubarkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Moeldoko menyatakan tidak menutup kemungkinan koalisi bertambah dengan bergabungnya partai politik lainnya. 

Jika ada parpol baru uang bergabung, Moeldoko mengistilahkan koalisi plus-plus. Sementara Baidowi mengatakan hanya bisa memastikan ke depan akan ada wadah koalisi yang dibentuk Jokowi layaknya Sekretariat Gabungan (Setgab) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Karena wadah koalisi akan tetap ada seperti apa bentuknya itu nanti disiapkan. Kalau zaman SBY-Boediono ada Setgab, enggak tahu kalau yang sekarang," kata dia.

Presiden terpilih Joko Widodo hari ini disebut akan membubarkan TKN yang sudah membawa dirinya memenangkan Pilpres 2019.

Pembubaran TKN rencananya akan dilakukan dalam sebuah pertemuan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7) petang. (rzr/wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SF51yW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPP: Koalisi Jokowi Tetap Ada Meski TKN Dibubarkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.