Search

Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Keterangan KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat.


Fajar mengatakan sidang dengan agenda keterangan dari para pihak itu akan digelar hingga 19 Juli mendatang. Ia menyebut ada enam provinsi yang akan disidangkan hari ini yakni Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Maluku Utara.

"Hari ini ada perkara dari enam provinsi yang akan ditanggapi oleh KPU, pihak terkait, dan Bawaslu," katanya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dimulai selama rentang waktu 9-12 Juli lalu. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti mulai 15-30 Juli 2019.


Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. Putusan sengketa pileg akan dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 260 sengketa pemilu legislatif dari 340 yang telah diajukan. Jumlah itu terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD.

Namun anggota hakim MK Arief Hidayat menyatakan dari 260 sengketa pileg yang disidangkan, ada beberapa di antaranya yang tak akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan saksi.

"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Saya sarankan semua diselesaikan di sini (sidang pemeriksaan) dulu," ujar Arief dalam sidang sengketa pileg di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/7). 


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Sfxhbi
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Sengketa Pileg, MK Dengarkan Keterangan KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.