"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, dalam persidangan, Senin (15/7).
Taufik terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima imbalan Rp4,85 miliar. Fee tersebut masing-masing terbagi atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara senilai Rp4,85 miliar.
Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa KPK Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (24/6) lalu. Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.
Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
[Gambas:Video CNN] (dmr/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JGrBTK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terbukti Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui"
Post a Comment