Herman mengatakan DPR bakal mendalami putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan para komisioner KPU.
"DKPP adalah mitra kerja kami, kami akan undang secara khusus DKPP," kata Herman saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7).
Menurutnya, penjelasan dari DKPP penting agar nantinya berbagai keputusan DKPP juga terbuka kepada publik.
"Sehingga coba kita dalami di Komisi II," kata dia.
"Segala temuan, permasalahan, termasuk temuan-temuan Bawaslu dengan keputusannya terhadap pelaksanaan pemilu kemarin tentu akan jadi catatan untuk track record terhadap penyelenggara pemilu, tentu ini jadi catatan kami," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutus dua Komisioner KPU melanggar kode etik. Evi Novida Ginting Manik dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Adapun Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa putusan DKPP itu tak memerintahkan pencopotan Evi dan Ilham dari jabatan komisioner KPU, tapi hanya dari posisi koordinator divisi.
Menurutnya pula, putusan DKPP itu tak berkaitan langsung dengan Pilpres 2019 maupun Pileg 2019.
"Isi sanksi DKPP itu berhentikan dua komisioner KPU dari posisinya sebagai koordinator divisi SDM (Evi) dan Teknis (Ilham). Bukan memecat sebagai anggota KPU RI," kicaunya di Twitter.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O5ThXR
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Akan Panggil DKPP soal Pencopotan Dua Komisioner KPU"
Post a Comment