Search

KPU Santuni 10 Petugas KPPS Meninggal di Bekasi Rp360 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umun (KPU) memberikan santunan masing-masing Rp36 juta kepada 10 keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia di Bekasi, Jumat (12/7). Total santunan kepada 10 petugas KPPS itu Rp360 juta. Diketahui jumlah petugas KPPS di Bekasi yang meninggal tercatat mencapai 14 orang.

"Kita hanya mengundang 10 keluarga, sesuai dengan tanggal yang ditetapkan KPU RI. Empat lainnya yang meninggal mendapat santunan dari Pemkot Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni dalam penyerahan santunan di Kantor KPU Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7).

Nurul menjelaskan, sesuai petunjuk teknis yang diberikan KPU pusat, pemberian santunan hanya kepada petugas yang meninggal dalam rentang waktu 10 April-9 Mei 2019. Uang tersebut, kata dia, akan ditransfer ke rekening perwakilan keluarga usai penyerahan simbolis.

Nurul mengatakan peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi KPU untuk memperbaiki sistem ke depannya. Ia juga mengucapkan duka cita dan terima kasih atas dedikasi bagi para petugas yang meninggal dunia.

"Itu adalah darma bakti yang akan kita catat," tutur dia.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kematian ratusan petugas KPPS akan dikaji untuk memperbaiki sistem pemilu. Ilham menyampaikan KPU akan berfokus mengevaluasi jam kerja dan jaminan kesehatan bagi para petugas.

"Paling dekat adalah pilkada 2020, kita akan evaluasi untuk dibuat asuransi untuk KPPS sehingga petugas KPPS tidak lagi khawatir jika ada persoalan yang mengganggu tugasnya," kata Ilham.

Seperti diketahui. data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 527 orang. Jumlah korban meninggal tersebut merupakan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per 15 Mei 2019.

Menyoroti fenomena tersebut, KPU menetapkan akan memberikan santunan berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan. Uang santunan diambil dari pos dana optimalisasi KPU di Pemilu 2019. Besaran santunan dibagi menjadi empat.

Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

(dhf/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LQIsWG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Santuni 10 Petugas KPPS Meninggal di Bekasi Rp360 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.