"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).
Kejaksaan menurut Prasetyo tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final.
"Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.
Baiq Nuril teah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Baiq Nuril sangat berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepadanya. Dia juga berharap Amnesti diberikan pada saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih," kata Baiq Nuril sambil menyeka air matanya, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Dyah Pitaloka. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
"Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan bagi Info dan Pancasila, mohon doanya ya," kata dia.
Nuril sudah mengantongi rekomendasi amnesti dari DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM. Nuril juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pascaputusan MK.
[Gambas:Video CNN] (Antara/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2XUpiFX
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung: Baiq Nuril Belum Akan Dieksekusi"
Post a Comment