Namun, menurut polisi, Galih menolak menandatangani surat perintah penahanan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mengetahui alasan Galih menolak menandatangani surat tersebut.
"Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7).
"Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," tuturnya.
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam terhadap Galih, Rey Utami dan Pablo Benua, polisi memutuskan untuk menahan ketiganya.
Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Jt7xp4
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan Polisi"
Post a Comment