Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI. Pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui Unit Layanan Administrasi.
"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap," kata Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
Dia menyampaikan proses serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Menurutnya, tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.
"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," ujarnya.
Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," ujarnya.
Dia menyebutkan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi FPI agar bisa memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.
Massa Front Pembela Indonesia (FPI) menggelar aksi di kantor majalah Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, 16 Maret 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada," ujarnya.
Soedarmo mengatakan FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.
Dia mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut. Pihak Kemendagri hanya menunggu ormas penggerak aksi 212 itu mengembalikan kelengkapan berkas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai ormas.
Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI terkait permohonan SKT ini. Menurutnya, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.
"Tidak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya," ujarnya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32lL84r
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Kembalikan Berkas FPI untuk Perpanjang Ormas"
Post a Comment