"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi. Saya sarankan semua diselesaikan di sini (sidang pemeriksaan) dulu," ujar Arief dalam sidang sengketa pileg di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/7).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi permintaan pemohon dari Partai Perindo yang akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. Namun, Arief menegaskan bukti tertulis harus lengkap terlebih dulu sebelum pemohon mengajukan saksi.
"Di mahkamah itu bukti tulisan dulu baru menghadirkan saksi. Jadi urusan saksi nanti," katanya.
Arief tidak menyebutkan jumlah perkara yang tak bisa dilanjutkan. Pihaknya harus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dulu sebelum mengumumkan sengketa apa saja yang tak bisa berlanjut.
"Nanti kita dengarkan keterangan termohon, pihak terkait, Bawaslu dulu pekan depan. Setelah itu RPH baru dinilai perkara ini akan diputus dismissal atau tidak, artinya tidak lanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," jelas Arief.
MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan sengketa pileg. Jumlah itu kemudian menyusut menjadi 260 gugatan karena banyak permohonan yang diajukan ganda. Jumlah ini terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
MK diketahui telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.
MK memulai sidang perdana sengketa Pileg 2019 pada Selasa (9/7). Sidang akan digelar selama emapt hari hingga 12 Juli mendatang. Demi mempercepat proses persidangan, tiap gugatan akan disidangkan oleh tiga panel hakim yang masing-masing panel terdiri dari tiga orang hakim.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2XYRuHI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Sebut Tak Semua Gugatan Sengketa Pileg Bisa Dilanjutkan"
Post a Comment