"Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).
Febri mengatakan KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu pada pekan depan. Namun ia belum menyatakan kapan hari Rizal dipanggil kembali.
Febri mengatakan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan komisi antirasuah beberapa hari ini adalah implementasi dari sikap KPK yang tetap akan mengusut korupsi BLBI, meski diketahui Mahkamah Agung memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin Arsyad Temenggung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Febri mengatakan pihaknya terus mempertajam runutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL BLBI terbit. Ia mengatakan aspek pidana merupakan perhatian serius bagi komisi antirasuah.
"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp,4,58 triliun," ujar Febri.
Sebelumnya, Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6). Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
(sah/ain)from CNN Indonesia https://ift.tt/2LP6mld
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rizal Ramli Terkait BLBI"
Post a Comment