Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Awalludin akan diperiksa saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
"Awalludin Mahfud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Febri, Senin (15/7).Penyidik komisi antirasuah, pada pekan lalu, juga sempat memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI, yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Diketahui, Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures. Mereka berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JBztqI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Pejabat Kejati DKI dalam Kasus Suap"
Post a Comment