Karena kelalaian itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumut. Yulhasni dinyatakan melanggar kode etik dan diberi teguran keras.
"Memang harus diakui ada prosedur-prosedur yang lalai tidak dijalankan oleh KPU Provinsi Sumatra Utara ataupun Nias Barat," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/7).
Wahyu menyampaikan Yulhasni akan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumut. Namun ia masih akan menjabat sebagai komisioner KPU Sumut.
Pergantian pemangku jabatan, ucap Wahyu, akan ditentukan lewat rapat pleno di KPU Sumut.
Wahyu berujar KPU RI akan menghormati dan mengawasi putusan DKPP itu. Akan tetapi ia juga mengapresiasi Yulhasni dkk dalam menjalankan pemilu di Sumut.
"Secara substansial kami menyatakan bangga dengan KPU Provinsi Sumatra Utara karena telah bertindak responsif dan menjaga suara rakyat," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang etik pada Rabu (17/7), DKPP menyatakan Ketua KPU Sumut melanggar etik terkait rekapitulasi suara Pileg 2019 legislatif di Kabupaten Nias Barat. Ia pun diberi teguran keras dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumut.
Kasus bermula saat Yulhasni mengeluarkan surat kepada KPU Nias Barat untuk mengecek kembali rekapitulasi suara. Hal itu ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak suara di tiga kecamatan, yakni Lahomi, Lolofotu Moi, Mandrehe.
Yulhasni dilaporkan caleg petahana DPR RI Partai Golkar dapil Sumatera Utara II Rambe Kamarul Zaman karena dinilai melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Sebab keputusan Yulhasni hanya berdasarkan laporan via pesan singkat dari caleg Golkar Lamhot Sinaga tanpa disertai alat bukti.
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2XQRXHK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akui Lalai dalam Rekapitulasi Suara Pileg di Nias Barat"
Post a Comment