Search

LBH Surati LPSK soal Pengamanan Pengamen Korban Salah Tangkap

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kliennya yang merupakan empat pengamen korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum dari LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian mengatakan telah melayangkan surat tetapi belum mendapat jawaban dari LPSK.

"Selama persidangan kami meminta ke LPSK; baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kita surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," ujar Oky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi mengenai adanya surat tersebut. Pun begitu dengan Komisioner LPSK Susilaningtias. Susilaningtias mengarahkan agar menghubungi Komisioner lain bernama Edwin Partogi Pasaribu. Namun, Edwin tidak merespons hingga berita ini ditulis.


Sementara itu, Oky menyatakan sampai saat ini tidak ada tekanan apa pun terhadap kliennya dan juga LBH.

Hanya saja, kata dia, kliennya yang merupakan korban salah tangkap itu sempat didatangi penyidik polisi yang melakukan pemeriksaan.

"Kemarin sempat didatangi di sini (PN Jaksel) oleh penyidiknya yang dulu dari Polda Metro, mungkin say hi. Tapi, saya enggak tahu dia bilang apa. Mereka enggak bilang," tutur Oky.

Hari ini persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.


Empat pengamen yang diwakilinya merupakan korban salah sangkap atas kasus pembunuhan di kawasan Cipulir pada 2013 silam. Mereka sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.

Berbekal putusan PK tersebut, para pengamen itu pun memperkarakan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan di PN Jaksel.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon meminta pihak-pihak termohon untuk bertanggung jawab secara materil maupun immateril atas salah tangkap kasus pembunuhan Cipulir ini.

"Meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir," kata Oky saat membacakan surat permohonan kliennya kemarin.

Mereka juga mendesak agar Kejati dan pihak kepolisian meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi terhadap para pengamen korban salah tangkap ini. 

"Memerintahkan negara yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa," kata Oky.


Sidang kemarin dihadiri dua belah pihak, yakni dari pihak pemohon maupun termohon, yakni Kejati, Polri, maupun Kementerian Keuangan yang diharuskan membayar ganti rugi.

Anak-anak pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta. 

Kasus ini bermula pada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. 

Namun, kemudian, keempatnya dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.


[Gambas:Video CNN] (ryn/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30MB4jp
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "LBH Surati LPSK soal Pengamanan Pengamen Korban Salah Tangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.