Berdasarkan informasi MK, sidang akan dilangsungkan di Ruang Sidang Panel 3 MK. Hakim dalam sidang tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Dalam sidang sebelumnya, Farouk selaku pemohon menyatakan caleg DPD NTB Evi Apita Maya telah memanipulasi atau melakukan pengeditan pas foto di luar batas kewajaran.
Farouk menyebut Evi mengedit sejumlah bagian wajahnya di dalam pas foto, di antaranya di bagian dagu, hidung, mata, warna kulit, hingga struktur tubuh.
Selain melanggar, Farouk menyampaikan tindakan Evi mengedit foto secara berlebihan telah mempengaruhi perolehan suaranya.
Farouk dalam Pemilu DPD 2019 diketahui memperoleh suara sebesar 188.678. Sementara Evi memperoleh 283.932 suara.
Selain wajah, Farouk juga mempermasalahkan logo DPD yang terdapat di sejumlah alat peraga kampanye Evi. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati masyarakat NTB.
Selain Evi, Farouk juga melayangkan gugatan yang sama terhadap caleg DPD NTB bernama Lalu Suhaimi Ismy. Suhaimi dinilai telah melanggar PKPU karena menggunakan pas foto pada pemilu DPD tahun 2014-2019 dalam pemilu DPD kali ini.
Terkait gugatan itu, Evi dan Suhaimi membantah, mereka menilai gugatan yang dilayangkan oleh Farouk hanya bentuk kekecewaan karena tidak lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Sebab, keduanya menyampaikan bahwa Farouk atau caleg DPD yang lain tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap persoalan edit foto selama tahapan pemilu berlangsung.
Dalam permohonannya, Evi dan Suhaimi meminta MK menolak seluruh permohonan Farouk dan menyatakan hasil pemilu DPD yang telah diputuskan KPU sah dan benar menurut hukum.
[Gambas:Video CNN] (jps/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32MLS2I
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Kembali Gelar Sidang Edit Foto Caleg DPD Evi Apita"
Post a Comment