Search

Polisi Tahan 41 Tersangka Perusakan Korporasi Hutan Jambi

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jambi menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan serta pencurian terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Dalam aksi itu, terjadi pula insiden penyerangan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada 13 Juli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut penyelidikan dari penangkapan terhadap 45 orang anggota Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Para tersangka itu, kata dia, terdiri dari 40 orang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka semua, kata Edi, kini sudah ditahan. Sementara, empat orang sisanya berstatus saksi dan tidak ditahan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," tutur M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7) dikutip dari Antara.

Ilustrasi penganiayaan.Ilustrasi penganiayaan. (Istockphoto/stevanovicigor)
Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Nama-nama tersangka yang ditahan adalah Muslim yang merupakan pimpinan kelompok SMB, Deli Fitri yang merupakan istri Muslim, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes.

Selain itu, Rohali gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno, Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, Bujang Pulih.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, sepuluh pucuk senpi rakitan, 49 pucuk senjata tajam, empat buah peluru tajam, satu buah peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop dan satu helai baju dalam TNI AD.

Kasus ini, kata Edi, akan terus dikembangkan oleh penyidik untuk menjerat pelaku lainnya yang masih berkeliaran di dalam hutan atau base camp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat dan puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang memang ditugaskan untuk melakukan pemadaman api yang terjadi di kawasan Distrik VIII pada 13 Juli.


Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota polisi, dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim. Videonya pun sempat viral di media sosial.

Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis 18 Juli pun menangkap dan mengamankan 45 orang anggota kelompok SMB.

[Gambas:Video CNN] (Antara/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SqEaGR
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tahan 41 Tersangka Perusakan Korporasi Hutan Jambi"

Post a Comment

Powered by Blogger.