Search

Usut Korupsi BLBI, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Sjamsul

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie. Ia diperiksa sebagai saksi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Selain Hadiah, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Hadi Avilla Tamzil selaku mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan advokat bernama Yusuf Wahyudi.


"Diagendakan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,Selasa (16/7)

Hadiah sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya. Saat itu, dia dimintai keterangannya oleh penyidik untuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim yang juga merupakan bos PT Gajah Tunggal dan istrinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6). Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.


"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi saat itu.

Di tengah penyidikan Sjamsul, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.


[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2lrwHuz
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usut Korupsi BLBI, KPK Periksa Tiga Saksi untuk Sjamsul"

Post a Comment

Powered by Blogger.