Search

Usut Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Panggil Bos Waskita Karya

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Haris Gunawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Haris Gunawan sempat mangkir. Hal itu diketahui dari surat yang dia sampaikan ke komisi antirasuah.

Selain Haris, KPK juga memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Ia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rahman.


KPK sendiri terus mengusut aliran dana dalam kasus korupsi 14 proyek fiktif yang digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi ini. KPK sendiri tengah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang ikut menerima duit haram dari kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.


Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK.


[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Sm2UQh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usut Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Panggil Bos Waskita Karya"

Post a Comment

Powered by Blogger.