Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan pihaknya masih menunggu langkah hukum KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) semalam.
"Kita masih cermati perkembangannya. Agar pelayanan tidak terganggu, bila nanti Gubernur ditahan, maka Wagub akan menjadi Plt. Gubernur," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat Kamis (11/7).
Aturan terkait peralihan jabatan ini tertuang dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Aturan itu menyebut wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan.
Ia pun mengimbau kepada kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi dalam menjalankan tugasnya.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera membenahi praktik-praktik pelayanan publik yang rawan korupsi," ucap dia.
Informasi sementara, Nurdin tersangkut dugaan suap dan korupsi izin lokasi reklamasi di Kepri.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2JAjOXy
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wagub Kepri Akan Gantikan Posisi Gubernur Nurdin Basir"
Post a Comment