Surat tersebut merespons keputusan KPK yang menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 hari sejak Jumat (12/7). Nurdin terjerat sebagai tersangka dalam kasus izin reklamasi.
"Nanti kita akan serahkan surat penugasan sebagai Plt Gubernur kepada Wagub Kepri," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Akmal menyebut surat tersebut akan ditandatangani langsung oleh Tjahjo. Usai diteken, surat akan dikirim hari ini ke Wagub Kepri.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
"Sesuai dengan lamanya proses hukum terhadap gubernur yang ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Jumat (12/7). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 cabang KPK di Jakarta.
Nurdin ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7)
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menciduk Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. dalam operasi senyap, KPK mengamankan $Sin 6.000 dolar.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2LgB1bW
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Kepri Ditahan, Mendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt"
Post a Comment